Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Touna Amankan Barang Bukti 23 Paket Sabu dan Timbangan Digital
Touna.Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor Touna melalui Satresnarkoba berhasil meringkus Pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu berinisial I (20) warga Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Touna.
Pelaku I diamankan, oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Touna, Pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH kepada awak media pada saat konferensi Pers didampingi Kasi Humas AKP Triyanto dan KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Maruli Wijaya, Rabu (04/10/23).
Kapolres mengungkapkan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 24,96 Gram, 2 buah timbangan digital, 4 buah plastik klip kosong, 1 pak plastik klip kosong, 1 buah pipet, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas motif batik, 1 kotak warna hitam, uang sebesar Rp 150.000 dan 1 unit Handphone Oppo warna biru,” ungkap AKBP S. Sophian.
Kapolres mengatakan barang bukti Narkotika sabu dibeli pelaku dari Kota PALU (Kayu Malue) sebanyak 25 gram dengan harga Rp 17.000.000 yang di kirim Lewat Agen Travel Togean Indah.
“Kemudian pelaku membuat paketan sebanyak 25 paket yang setiap Paketnya berisi 1 gram kemudian Pelaku sudah menjual sebanyak 2 gram lebih seharga Rp 2.800.000 dan tersisa 24 paket yang ditemukan petugas kepolisian pada saat pelaku di tangkap,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, motif pelaku yaitu untuk mendapatkan keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu dan keuntungan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku memperoleh keuntungan dari penjualan Narkotika jenis sabu yaitu sebesar Rp 500.000 untuk 1 gram,” tambah Kapolres.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.*Humas*