Sat Resnarkoba Polres Tolitoli Menangkap Seorang Terduga Pengedar Sabu yang Menyembunyikan Sabu di Dalam Helm
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kembali menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu inisial AB alias MT, di jalan Abdul Muis Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Rabu (4/10/2023)
Penangkapan MT dari informasi dari masyarakat bahwa Lk. AB alias MT sering mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli, berdasarkan informasi tersebut team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli langsung melakukan penyelidikan.
Kasat Reresnarkoba IPTU Hasanuddin Hamid, S.H. bersama KBO Sat Resnarkoba IPDA Sutiman turun langsung dalam aksi pengangkapan terhadap pengedar Sabu seberat bruto 2,24 gram.
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, S.H. membenarkan hal tersebut, “Memang Benar, bahwa Tim kami mengamankan seorang terduga pengedar Sabu pada hari Rabu, tanggal 04 Oktober 2023 sekitar jam 14.00 wita”.
AKBP Bambang Herkamto, S.H. menambahkan, terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat (Ketua RT) dilakukan penggeledahan dan barangnya di simpan di dalam helm merk KYT warna hitam yang dikenakan oleh Lk. AB alias MT, dan Alhasil ditemukan 2 (dua) paket sabu didalam gabus helm yang dibungkus dengan tisu warna putih yang dililit dengan lakban warna hitam”.
Pelaku Lk. AB alias MT mengakui barang bukti yang ditemukan miliknya, kemudian Tim kami langsung membawa ke Mapolres Tolitoli diruangan Satresnarkoba guna proses lebih lanjut.
Pelaku Lk. AB alias MT dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tanpa ijin memiliki menguasai sesuai UU 35 tentang narkotika tahun 1999.
Kami akan terus memerintahkan Satresnarkoba untuk tidak berhenti dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tolitoli, tutup AKBP Bambang.