Satpolairud Polres Touna Berhasil Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Destruktive Fishing di Perairan Laut Desa Tumotok
Touna.Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satpolairud Polres Touna jajaran Polda Sulteng berhasil mengamankan pelaku Kasus Tindak Pidana Destruktive Fishing berinisial S alias Om Kudi (59) warga Dusun II Desa Kabalutan, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.
Pelaku S alias Om Kudi diamankan saat melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekitar pukul 14.45 Wita di perairan laut Desa Tumotok, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.
Hal itu diungkapkan Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH saat Konferensi Pers didampingi Kasat Polairud AKP Muh. Natsir, SH, Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH dan Kasi Humas AKP Triyanto, Rabu (04/10/23) di Mapolres Touna.
Kapolres menjelaskan motif pelaku karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi keluarganya tersangka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu penangkap ikan berupa bahan peledak bom ikan.
“Barang bukti yang di sita berupa 1 buah perahu kayu dengan ukuran panjang + 7 meter dan lebar + 60 Cm, 1 buah mesin ketinting merek Yasuka 9 PK, 1 buah panah ikan, 1 pasang kaki katak, 3 botol bom ikan, 7 buah baterai merek panasonic, 2 botol bliran korek api, 1 buah kaca mata selam, 2 buah benang, 7 buah sumbu, 14,5 meter panjang kabel warna merah hitam, 1 kotak korek api kayu, 2 buah amplas, 1 buah balon senter, 2 buah sibu-sibu, 3 buah balon tiup, 30 karet gelang, 1 buah baling-baling dan 5 ons ikan kecil putih jenis lure,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan Pasal yang di persangkakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 UndangUndang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan / atau Pasal 100 B UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000,-(Satu miliyar dua ratus juta rupiah),” tambah Kapolres.
“Untuk proses penyidikan dan berkas perkaranya saat ini telah di nyatakan lengkap oleh jaksa Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Touna (P21), selanjutnya akan di lakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya,” pungkasnya.*Humas*