BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Tangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak, Nelayan Asal Biga Walea Besar Diringkus Polisi

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang Nelayan berinisial MTDP alias Om Bui (49) warga Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna diamankan oleh Satpolairud Polres Touna jajaran Polda Sulteng.

Tersangka MTDP alias Om Bui diamankan saat melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan di perairan laut Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 07.30 Wita.

Demikian disampaikan Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH saat Konferensi Pers didampingi Kasat Polairud Polres Touna, AKP Muh. Natsir, SH Kasi Humas AKP Triyanto dan Tim Gakkum TNKT Touna, Rabu (04/10/23) di Mapolres Touna.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian mengatakan tersangka melakukan perbuatannya karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Tersangka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu penangkap ikan berupa bahan peledak bom ikan, supaya cepat memperoleh ikan,” kata AKBP S. Sophian.

Lanjut kata Kapolres, saat diamankan Anggota menyita barang bukti yang di sita berupa 1 unit perahu kayu dengan ukuran panjang + 7 meter dan lebar + 60 Cm, 1 unit mesin ketinting merek Honda 5,5 PK, 1 buah mesin kompresor merek Honda 5,5 PK dan Selang kompresor Panjang 67  meter.

“Selanjutnya, 1 buah kaca mata selam, 1 pasang kaki katak, 1 buah panah ikan, 1 buah sibu-sibu, 13 ekor ikan boronang, 1 ekor ikan merah jenis kakap, 1 botol bom ikan aktif, 1 buah detonator rakitan, 1 buah aki 12 ampere serta Kabel warna merah hitam dengan panjang 20 meter,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan / atau  Pasal 100 B UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Adapun ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000,-(Satu miliyar dua ratus juta rupiah),” pungkasnya. (fn)