BID HUMASGIAT OPSHUKUMNewsPOLRESTA PALU

Pertama dan Terakhir ; Kapolresta Palu, Pimpin Upacara PTDH satu personelnya.

Palu, 6 Mei 2024,- Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di Polresta Palu Berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH Nomor: Kep/ 7 /IV/2024/KHIRDIN , yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H., selaku Kapolresta Palu. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan bahwa upacara semacam ini seharusnya tidak terjadi di Polresta Palu, namun terpaksa dilaksanakan karena perbuatan anggota itu sendiri.

Sebelumnya, pimpinan telah berulang kali mengingatkan agar anggota Polri melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin. Namun, peringatan tersebut selalu diabaikan bahkan dianggap remeh, sehingga akibatnya harus ditanggung sendiri.

Tindakan ini merupakan langkah tegas dari institusi Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik berat, sebagai bukti bahwa Polri tidak mentolerir setiap pelanggaran kode etik, khususnya yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.

Kepada para anggota lainnya, pimpinan di Polresta Palu mengajak agar peristiwa ini dijadikan contoh dan pelajaran, untuk selalu menjunjung disiplin dan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi. Mereka diingatkan untuk tidak menyimpan kesulitan baik dalam tugas maupun masalah pribadi, melainkan melaporkannya kepada pimpinan unitnya untuk dicari solusinya.

Para kepala satuan diminta untuk senantiasa memonitor anggotanya baik dalam pelaksanaan tugas maupun di luar jam kerja, agar setiap masalah yang timbul dapat dimonitor dan dicari solusinya.

Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua untuk menjaga nama baik institusi Polri dengan perilaku baik dan disiplin dalam menjalankan tugas. Tutup amanat Kapolresta.