BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Polda Sulteng Tangkap DPO Tersangka Korupsi Rp 29 Milyar di Banggai

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Setelah diburu selama kurang lebih 19 bulan, pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka berinisial AT mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah akhirnya berhasil ditangkap tim Subdit Tipikor Polda Sulteng.

Kabar penangkapan AT itu dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjawab konfirmasi beberapa media di Sulawesi Tengah.

“Iya benar, tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono, Sabtu 07/10/2023, di Palu.

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 6/10/2023 kemarin di salah satu rumah kos di Luwuk, Kabupaten Baggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Masih kata Kabid Humas, AT diketahui adalah DPO tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Bangkep dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp 29 Milyar.

Upaya penangkapan AT dilakukan tim Subdit Tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2023 setelah diterimanya informasi dari masyarakat.

“Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulteng pada tanggal 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.

Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah. Sedangkan alamat lainnya yakni Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. (fn)