KBO Sat Intelkam Polres Touna Hadiri Rakor dan Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye
Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – KBO Sat Intelkam Polres Touna, Ipda Imran Paloa mewakili Kapolres Touna hadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye pada Pemilu tahun 2024, Selasa (17/10/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Pink Ampana, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna dibuka Ketua KPU Kabupaten Touna, Ahdin L. Nondo, S. Pd.I didampingi Komisioner KPU Kabupaten Touna.
Turut hadir dalam acara ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Touna, Taufik Rizal T. Liara, S. Pd, Kepala Kesbanglol Kabupaten Touna, Herlina Leonita Sandewa, SH, MH Tapem Kabupaten Touna Jamudin T, Sekeretaris Satpol PP Kabupaten Touna, Sofyan Tawendu, Ketua dan Perwakilan Partai Politik serta Media.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Touna, Ahdin L. Nondo menyampaikan rapat kordinasi dan sosialisasi hari ini bertujuan untuk menyamakan presepsi serta menyelaraskan tindakan kita dalam proses kampanye atau pun pelaporan dana kampanye oleh partai politik sesuai aturan yang berlaku.
“Adapun terbaru PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye ada beberapa poin yang telah diubah PKPU no 20.selanjutnya ada juga PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye,” ucap Ketua KPU.
Dia menambahkan, beberapa poin-poin yang nantinya akan disampaikan oleh dua narasumber dari Divisi Teknis dan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Touna.
“Kami berharap kegiatan hari ini berimplikasi positif tentang pengambilan keputusan untuk pelaksanaan kampanye tertutup atau kampanye tatap muka berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” tukasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Nidaul, S. Agr terkait peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Serta materi dari Komisioner KPU Kabupaten Touna, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Naser Lahay, S. Sy terkait sosialisasi peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye.(Humas)