BID HUMASNewsPOLRES BANGGAI

Gegara Status Facebook, Dua Emak-emak Terlibat Perkelahian, Polisi Lakukan RJ

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Lamala menggelar restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tangeban, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai.

Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa (11/7/2023), sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu perempuan MH (44) sedang bercerita dengan teman diteras rumahnya, tetiba ia didatangi perempuan RP (41) warga Desa Bonebobakal Kecamatan Lamala.

“RP datang temui MH untuk menanyakan perihal status di Facebook yang menyinggung perasaannya. Kemudian keduanya terlibat percecokan dan perkelahian,” ujar Kapolsek Lamala AKP Muh. Zulfikar, SH.

Restorative justice digelar pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 15.00 Wita di Mapolsek Lamala. Kanit Reskrim Aiptu Rafles Mondow menjadi mediatornya.

“Kami melakukan restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak,” ungkapnya.

Surat pencabutan laporan sudah ditandatangani oleh masing-masing pelapor. Pihak penyidik juga telah menerima surat pencabutan tersebut.

“Kita hadirkan kedua belah pihak di Polsek Lamala,” katanya.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling meminta maaf atas penganiayaan yang dilakukan dan disambut baik dengan saling memaafkan.

“Dalam kejadian perkelahian tersebut mengakibatkan kedua pihak sama-sama mengalami luka. Dengan telah di gelarnya restorative justice ini, maka perkara pun dianggap telah selesai,” tutup Kapolsek AKP Zulfikar.*Humas Polres Banggai