POLRESPOLRES BANGGAI

Polsek Balantak Temukan Miras Cap Tikus Siap Jual

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim patroli Polsek Balantak berhasil mengamankan 8 bungkus minuman keras (miras) jenis cap tikus siap diedarkan, Kamis (15/11/2023) malam.

Miras tersebut diamankan dari sebuah rumah milik Ibu MS (26) warga Desa Taliba B Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai.

Kegiatan ini sebagai imbangan dari Operasi Pekat Tinombala II 2023, menyisir sejumlah warung/rumah yang diduga menyimpan dan menjual miras tanpa ijin.

“Razia ini untuk menciptakan sinergitas suasana kondusif jelang masa Kampanye 2023-2024 dan perayaan Natal 2023,” ujar Kapolsek Balantak IPTU Hasan.

Kapolsek menjelaskan razia ini dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan yang kerap dipicu oleh minuman beralkohol. Hasil razia miras itu nanti akan dimusnahkan.

Selama razia, petugas hanya mengamankan barang bukti miras tersebut di Mapolsek Balantak dan tidak ada orang/pemilik miras yang ditahan.

“Tidak ada tersangka yang diamankan, ini hanya operasi, pemiliknya tetap diundang ke Mapolsek untuk di beri pembinaan dan peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” tutur IPTU Hasan.*Humas Polres Banggai