POLRESPOLRES BANGGAI

Polisi Dampingi Panwascam Tertibkan 1.797 APK Diwilayah Hukum Polsek Toili

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Toili bersama prajurit TNI-AD mendampingi Panwascam tertibkan sejumlah 1.797 alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang diduga melanggar aturan, Rabu (15/11/2023).

“Berdasarkan data yang diinvestarisasi teman-teman Panwascam dari 4 Kecamatan yakni Moilong, Toili, Toili Jaya dan Toili Barat ada sekitar 1.797 dugaan pelanggaran APK,” kata Kapolsek Toili IPTU Nanang Afrioko, SH, MH.

Dengan rincian Kecamatan Moilong dari sasaran 16 Desa APS dan APK yang berhasil ditertibkan yakni baliho 72 lembar, poster 431 lembar dan spanduk 17 lembar.

Untuk Kecamatan Toili dan Toili Jaya yang dilaksanakan di 7 Desa, APS/APK yang diturunkan yaitu baliho 58 lembar dan banner 576 lembar. Sedangkan di Kecamatan Toili Barat, baliho 85 lembar, poster 541 lembar dan spanduk 17 lembar dari 17 Desa.

“Pelanggaran meliputi 215 baliho, 34 spanduk, poster 972 dan 576 banner. Selanjutnya APS dan APK dari hasil penertiban diamankan di secretariat Panwascam masing-masing Kecamatan,” ungkap Kapolsek.

IPTU Nanang menyebut, bahwa kegiatan pendampingan penertiban APS/APK diwilayah hukum Polsek Toili yakni Kecamatan Moilong dan Toili Barat telah selesai. Akan tetapi khusus Kecamatan Toili dan Toili Jaya akan dilanjutkan pada Kamis (16/11/2023).*Humas Polres Banggai