Polisi Razia Warung Jual Cap Tikus di Toili Barat Banggai
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polisi merazia sebuah warung di Kecamatan Toili Barat karena masih menjual minuman keras cap tikus. Pemilik warung adalah seorang emak berinisial KE (35) turut dimintai keterangan dengan 6 bungkus dan 1 botol miras barang bukti ikut di sita.
“Dari kegiatan razia yang kami laksanakan, ada sebuah warung di Toili Barat yang kerap menjual miras cap tikus,” kata Kapolsek Toili IPTU Nanang Afrioko, SH, MH.
Kapolsek mengatakan razia ini dilaksanakan dalam rangka operasi imbangan pekat Tinombala II 2023 menjelang Nataru dan Kampanye Pemilu. Kegiatan berlangsung di Desa Pandan Wangi Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai, Sabtu (18/11/2023) pukul 08.30 Wita.
“semuanya ada 4 liter miras yang terdiri dari 6 bungkus dan 1 botol kemasan 1,5 lilter berisi cap tikus,” terangnya.
IPTU Nanang menjelaskan bahwa menurut keterangan dari pemilik barang haram tersebut, miras cap tikus tersebut dia dapatkan dari seorang penjual di Kecamatan Toili.
“Ia menjual cap tikus di Desa Kamiwangi dengan harga Rp 20 hingga Rp 30 Ribu perbungkus,” bebernya.
Lebih lanjut, Kapolsek berujar sebagimana arahan pimpinan bahwa harus memaksimalkan operasi dalam pemberantasan penyakit masyarakat diwilayah hukumnya masing-masing sebagai antisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas saat Kampanye dan Nataru.
“Kami harap kegiatan ini memberi rasa aman, nyaman dan menciptakan kondusivitas bagi masyarakat diwilayah Kecamatan Toili Barat,” tutupnya.*Humas Polres Banggai