Polsek Ampana Tete Kembali Amankan Miras Jenis Cap Tikus Saat Laksanakan Patroli KRYD
TOUNA – Untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di malam hari,Polsek Ampana Tete Polres Touna Rutin laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan berhasil mengamankan Minuman Keras jenis Cap Tikus, Sabtu (18/11/23).
Miras Cap Tikus tersebut diamankan dari salah satu warga berisial AR (38) di Desa Tete A, kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna sebanyak 5 kantong yang siap diperjual belikan.
Kapolsek Ampana Tete AKP Iskandar S. Deypaha, SH menjelaskan, bahwa miras Cap Tikus yang berhasil diamankan tersebut semuanya dibuatkan surat tanda terima penyitaan dari pemilik dan dibawa ke Mapolsek Ampana Tete.
“Untuk Miras yang kami amankan, semuanya dibuatkan surat tanda terima penyitaan, dan kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas AKP Iskandar S. Deypaha.
AKP Iskandar mengatakan, bahwa pihaknya juga menghimbau kepada pemilik untuk tidak lagi melakukan jual beli miras yang dampaknya terganggunya stabilitas kamtibmas khususnya diwilayah Kecamatan Ampana Tete.
“Kami juga menghimbau kepada para pemilik untuk tidak berjualan miras, sebab sebagian besar permasalahan yang timbul disebabkan oleh pelaku sudah dipengaruhi oleh minuman keras,” kata Kapolsek.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan razia miras untuk meminimalisir kejadian yang ditimbulkan dari pengaruh miras.
“Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti keributan dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh miras,” tutup Kapolsek.(Agus)