POLRESPOLRES BANGGAI

Polres Banggai Ungkap TPPO, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Banggai melimpahkan (Tahap II) berkas perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai karena telah dinyatakan lengkap (P21), Kamis (23/11/2023).

Hal itu dilakukan langsung oleh Kanit PPA Satrreskrim IPDA Herdison Tamaka, SH bersama Bripka Agus Budhi Yasa, SH dan diterima oleh Jaksa Nugroho, SH.

“Hari ini kita melaksanakan proses tahap II yakni menyerahkan barang bukti dan tersangka dengan inisial AS alias Bota (43) warga Jalan Moh. Hatta Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan dari penyidik Sat Reskrim Polres Banggai ke penuntut umum,” kata IPDA Tamaka.

Berdasarkan Surat hasil penyidikan Kejari Banggai nomor : B-2035/P.2.11/Eoh.1/11/2023 tanggal 9 November 2023 perihal P21, Satgas TPPO Satreskrim Polres Banggai membawa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu unit Handphone Redmi model 220233L2G warna hitam, dan uang Rp 300 Ribu.

Kemudian, Kanit IV PPA menambahkan bahwa hal ini merupakan perkara kedua di Kabupaten Banggai yang ditangani oleh Polres Banggai.

“Perkara ini sudah diproses dan bergulir sejak bulan Juli 2023 lalu dan perkara yang kita tangani ini kedua kali dinyatakan lengkap dan hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kanit PPA menyebut bahwa TTPO ini terjadi pada Rabu (26/7/2023) bertempat di Penginapan Celebes Luwuk, telah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan diperoleh informasi dari masyarakat dimana adanya orang yang bertindak sebagai mucikari.

Ia menegaskan bahwa Polres Banggai terus berkomitmen memberantas perdagangan orang diwilayah hukum Polres Banggai. Kami tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO,” tegas IPDA Tamaka.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal 2 subs pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Subs Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, denda minimal Rp 120 Juta dan maksimal 600 Juta” pungkasnya.*Humas Polres Banggai