BID HUMASHUKUMNewsPOLRESTA PALU

Fakta Temuan Polisi Soal Dugaan Pencurian Besi Baja Gelagar Jembatan Palu 4 di Jl Lalove. 

Kapolresta Palu Polda Sulteng Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K.,M.H.

PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu mendalami dugaan tindak pidana pencurian komponen besi baja gelagar eks Jembatan Palu 4 yang disimpan di Jl Lalove, Kelurahan Tatura Selatan Kota Palu, Selasa (28/11/2023).

Pendalaman ini dilakukan Polresta Palu berawal dari laporan yang disampaikan pelapor dari instansi Dinas PU Kota Palu dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/260/XI/2023/ SPKT / POLSEK PALSEL / POLRESTA PALU, POLDA SULTENG Tanggal 19 November 2023.

Dilaporkan bahwa terjadi aktivitas pemotongan besi jembatan di tepi sungai samping Jembatan Lalove Palu pada Sabtu (18/11/2023).

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian Polsek Palu selatan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan warga yang diduga melakukan tindak pencurian besi tersebut.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H  mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah fakta pasca meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pelapor.

Menurut pelapor bernama AS Selaku kabid Bina Marga Dinas PU Kota Palu menjelaskan bahwa komponen besi baja gelagar Jembatan Palu 4 tersebut untuk saat ini sudah tidak tercatat dalam Aset Pemerintah Kota Palu Dinas PU Kota Palu.

“Hal serupa juga disampaikan saksi saudara IN Sekertaris Dinas PU Kota Palu menjelaskan bahwa besi itu saat ini sudah tidak tercatat dalam Aset Pemerintah Kota Palu Dinas PU Kota Palu karena sudah di lelang,” kata Kapolresta.

Fakta berikut kata Kapolresta, berdasarkan ketarangan IA selaku mantan Kepala Dinas PU Kota Palu mengungkapkan bahwa dirinya yang mengambil kebIjakan menempatkan besi tersebut di Jl Lalove, sebelum dibangun Jembatan Lalove Palu.

Dengan rencana akan digunakan membangun jembatan penghubung antara Jl Anoa 2 dan Jl Miangas, untuk mengurai kemacetan di Jl I Gusti Ngurah Rai. 

Namun Proprgam tersebut tertunda sampai dengan saat ini dan untuk besi baja tersebut tidak lagi tercatat dalam Aset Pemerintah Kota Palu Dinas PU Kota Palu karena sudah dilelang ke pihak ketiga.

“Besi itu sudah tidak tercatat sebagai aset Pemkot Palu dengan Surat Keputusan Wali Kota Palu nomor 900/401/BPKAD/2020 tanggal 05 Mei 2020 tentang penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna barang pada Pemerintah Daerah Kota Palu,” ujar Kapolresta.

Berdasarkan fakta-fakta ini, pelapor dari Dinas PU Kota Palu memutuskan untuk mencabut laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian.

Atas hal itu, Penyelidik  Polsek Palu Selatan melakukan Gelar Penghentian Penyelidikan Dugaan tindak Pidana Pencurian tersebut berdasarkan pencabutan Laporan Polisi yang dilakukan oleh pelapor yang pihak Dinas PU Kota Palu.