POLRESPOLRES BANGGAI

Sat Reskrim Polres Banggai Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang pria asal Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai berinisial RB (28) alias Didi diamankan oleh Unit Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, RB diduga melakukan penggelapan sepeda motor, yang terjadi di Kelurahan Pakowa Kecamatan Pagimana.

“Pelaku dibawah ke Mapolres Banggai pada Jumat (15/12/2023) pukul 19.30 Wita, setelah sebelumnya bersembunyi di Penginapan Dahlia Luwuk,” terangnya.

RB diduga menggelapkan sepeda motor merk Yamaha Mio M3 DN 2996 RJ warna hitam milik Mustakim Kuasan (27) selaku Kades Huhak Kecamatan Bunta pada Kamis (14/12/2023).

“Pada pukul 07.00 Wita, korban mengantarkan pelaku ke Pagimana. Sesampainya di Kelurahan Pakowa, pelaku meminjam motor tersebut dengan maksud menemui istrinya. Setelah itu pelaku hilang komunikasi serta sepeda motor tidak dikembalikan,” ungkap Kasat.

Berdasarkan pengakuan RB, mengakui bahwa sepeda motor milik Mustakim telah dia jual kepada Heri warga Desa Pisou Kecamatan Pagimana sebesar Rp 3,5 Juta.

“Untuk barang bukti telah diamanakan oleh personil Polsek Pagimana,” ungkapnya.

Terduga pelaku RB akhirnya diamankan oleh Resmob Tompotika Polres Banggai, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/730/XII/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

“Saat ini RB telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tukas Tio.*Humas Polres Banggai