Polres Touna Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Obat THD
TOUNA – Satuan Reserse Narkokaba (Satresnarkoba) Polres Touna menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Jumat (05/01/24).
Penyerahan tersangka berinisial ZM alias Fikar (33) ini dilakukan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Touna Bripka Erwin Udding bersama Bripka Kamaruddin dan Briptu Pahri Shar Umago yang diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Touna La Ode Muhammad Nuzul, SH.
Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH melalui Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H mengungkapkan, penyerahan tersangka ZM alias Fikar dan barang bukti (Tahap II) berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejari Touna P21 No : B- 1664/P. 2.18/Eku.1/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
“Tersangka ZM alias Fikar yang merupakan Warga Desa Kalia, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna diamankan berdasarkan LP/A/26/XI/2023/SPKT/Satresnarkoba/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 07 November 2023,” ungkap AKP I Gede Krisna Arsana.
Krisna mengatakan, barang bukti yang disita berupa 51 butir Obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD), 5 ( lima) lembar kertas timah rokok warna Gold, 1 buah Plastik bening dan 1 buah Tas Ransel warna Abu- abu dengan merek Annelo.
“Tersangka beserta barang bukti diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap kepada Jaksa Penuntut Umum untuk di proses selanjutnya,” pungkasnya.(Humas)
#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuan&KesatuanBangsa, #CintaKhebinekaan