LatestNewsPOLRESPOLRES MOROWALI

Polres Morowali Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Tribratanews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 3/01/2024, sekitar pukul 17.30 Wita.

Petugas Sat Resnarkoba Polres Morowali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HI (39), di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik cetik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto 2,46 Gram, serta 1 unit handphone Android merk Vivo dari tersangka. Kejadian ini sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun kronologis kejadian tersebut berawal dari saat Polres Morowali menerima informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Labota. Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka dengan barang bukti tersebut, yang kemudian diamankan ke Polres Morowali.

Pada hari yang sama Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid, SH mengatakan pada hari Rabu 3/01/2024, sekitar pukul 21.00 Wita, petugas Sat Resnarkoba Morowali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial MH alias E.

“Tersangka perempuan tersebut, berusia 41 tahun, didapati sedang duduk di depan sebuah kosan terduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas menemukan kantong kresek berisi 87 saset plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 21,40 Gram, serta 1 buah kaca pireks,” ucapnya.

Tersangka perempuan inisial MH alias E beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian diamankan ke Polres Morowali sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan tentang kepemilikan, penyimpanan, pengendalian, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Kedua tersangka di ancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan 20 tahun penjara, keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Morowali dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka mencerminkan upaya keras penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di masyarakat. Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut,” tutupnya.