POLRESPOLRES BANGGAI

Polres Banggai Amankan Pelaku Penganiayaan di Dua Kasus Berbeda

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Hanya dalam waktu dua hari sejak kejadian, Team Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah itu.

Kapolres Banggai, Ade Nuramdani melalui Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

“Dua pelaku yang diamankan ini beda kasus. Jadi satu pelaku, satu kasus,” kata AKP Tio.

Ia mengatakan, penangkapan pertama di lakukan oleh Tim Resmob Tompotika pada Selasa (16/1/2024) jam 16.30 Wita.

Pelaku diduga terlibat kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 04.00 WITA/dinihari.

Kasat menjelaskan, setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut, Team resmob melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Setelah melakukan pengembangan informasi, Tim berhasil mengamankan VB (20), warga Desa Bunga, Luwuk Utara.

“Korbannya AR (17) saat itu sedang menyaksikan acara Dero, kemudian pelaku datang dari arah belakang dan tanpa sebab langsung memukul korban hingga terjatuh dan kemudian menginjaknya,” jelasnya.

Hanya berselang sejam kemudian, Team Resmob Tompotika kembali mengamankan pelaku pengeroyokan terhadap korban inisial AK (20) yang merupakan warga Desa Biak, Luwuk Utara

TKP pun masih sama yakni berlokasi di Desa Bunga, Luwuk Utara pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 04.00 WITA/dinihari.

“Jadi saat itu, ada dua kejadian dengan pelaku dan korban yang berbeda,” kata Tio.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pelaku pengeroyokan mengarah pada FR (19) dan KA keduanya merupakan warga Desa Bunga.

“Kedua pelaku saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol yakni cap tikus. Dan FR ini berhasil kita amankan sekitar pukul 17.30 Wita. Sedangkan KA masih dalam pencarian,” pungkas Kasat.*Humas Polres Banggai