BID HUMASSATKER

Polres Banggai Melakukan Proses Diversi Terhadap Seorang Anak Di Bawah Umur

Banggai, tribratanews.sulteng.polri.go.id –  Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai telah melakukan proses diversi pada Kamis (18/1/2024) terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, proses diversi ini dilaksanakan di ruang rapat Satreskrim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Kegiatan diversi dipimpin oleh Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai, IPDA Herdi Son Tamaka, SH. Dalam proses ini, dihadirkan juga Bapas Luwuk, Pekerja Sosial Dinas Sosial Banggai, P2TP2A Banggai, Kepala Desa Bumi Beringin, korban, tersangka, serta orang tua tersangka.

Anak di bawah umur yang berusia 16 tahun ini diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di perempatan SMK Negeri 1 Luwuk, Kelurahan Karaton, pada Rabu (27/12/2024). Ia diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai di Desa Bumi Beringin, Luwuk Utara.

AKP Tio Tondy menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban AK (20), warga Kelurahan Luwuk, yang mengalami luka memar dan bengkak di wajah. Namun, kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan berdamai, dengan korban sudah tidak lagi keberatan dan memaafkan perbuatan tersangka.

Selanjutnya, tersangka akan menjalani pengawasan dari orang tua bersama Bapas Luwuk dan pemerintah desa, sebagai upaya merubah perilakunya menjadi lebih baik. Tersangka juga disarankan untuk meneruskan pendidikannya.

Proses diversi ini menunjukkan upaya Polres Banggai dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur secara bijak dan sesuai dengan peraturan peradilan anak, dengan mengedepankan restorasi dan pembinaan. (ab)