BID HUMASPOLRESPOLRESTA PALU

Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Palu,- Pada hari Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 10.15 WITA, Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan operasi penegakan hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/26/III/2024.

Awalnya, terlapor Lk.APU @ari (27 tahun) diduga menerima sabu seberat 49,26 gram dari seseorang bernama Fikri di wilayah MAMBORO. Sabu tersebut direncanakan untuk diedarkan kembali dengan potensi keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,-.

Kronologi penangkapan dimulai saat tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi tentang aktivitas Lk.APU @ari yang sering melakukan transaksi narkotika di Wilayah Kota Palu Kelurahan Tavanjuka. Setelah mendapat informasi tersebut, tim segera melaporkannya kepada Kasatrenarkoba. Kemudian, Kasat memerintahkan tim Opsnal untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap target Lk.APU.

Pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekitar pukul 10.15 WITA, di Jl. Trans Sulawesi Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu, tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Lk.APU beserta seorang lainnya, Lk.AH @TYA (26 tahun). Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa 44 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,65 gram.

Kedua pelaku telah diamankan ke kantor Polresta Palu untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi 44 paket sabu, 2 lembar plastik klip kosong, 1 buah kantong plastik hitam, dan 1 buah tas tangan warna merah.

Pasal yang dituduhkan terhadap kedua pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Kasat Satresnarkoba Polresta Palu AKP Rijal, S.H., M.H. mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.