BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polres Banggai Tangkap Pelaku Penganiayaan Berawal Masalah Hutang

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Banggai menangkap pria inisial KN alias Laura (30) terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang emak lantaran utang pitang di Kos-kosan, Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk, Kamis (4/4/2024) jam 21.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondi, mengatakan KN diringkus setelah korban atas nama Ati Pakudek, melaporkan kejadian itu ke polisi pada 4 April 2024 pukul 19.00 Wita.

“Pelaku berdasarkan keterangannya berprofesi sebagai pekerja disalah satu salon di Kota Luwuk,” ujar Tio.

Berdasarkan kronologi kejadiannya, ia menjelaskan dimana saat itu korban hendak menagih hutang sebesar Rp. 300 Ribu kepada pelaku.

Akan tetapi pelaku tidak berada ditempat. Hingga akhirnya korban mengambil barang berupa spiker salon dan kipas angin dari dalam Kos pelaku.

Saat pelaku pulang, ia mendapati barang miliknya tersebut telah raib. Sehingga saat itu pula langsung menemui korban dan memukul dibagian pelipis dengan tangan terkepal sebanyak satu kali.

“Akibatnya pelipis mata korban mengeluarkan darah dan merasa kesakitan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, KN yang merupakan warga Desa Bangunemo Kabupaten Banggai Kepulauan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

“Saat ini, pelaku dilakukan pemeriksaan di Mapolres Banggai,” tukas Kasat.*HumasPolresBanggai