POLRESPOLRES DONGGALA

Satreskrim Polres Donggala Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pencurian di Donggala.

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Tim Resmob Paneki Satreskrim Polres Donggala yang dipimpin oleh Brigpol Herman berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Sabtu (25/05/24)

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/V/2024/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULAWESI TENGAH dan Surat Perintah Tugas: Sprintgas/86/V/KKA/2024. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.”Pada hari Jumat (17/05/24) Lalu.

Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Harmansyah,S.H. menghimbau kepada masyarakat untuk dapat ber hati-hati dan melengkapi barang serta tempat tinggalnya dengan CCTV, Alarm, guna mencegah minimal mengurungkan niat pelaku kejahatan

Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Andi Harman Syah, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada hari Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Korban, I Putu Mustara, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Lapas Rutan Donggala, melaporkan kehilangan barang berharga.” Terang Kasat

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Muh. Fikri Haikal Gobel (26), Pelaku beralamat di Jalan Tupai No. 83, Kelurahan Mumajang, Kecamatan Bonto Biraeng, Kota Makassar.

Adapun Kronologi kejadian bermula pada tanggal (05/05/24) sekitar pukul 20.00 WITA ketika korban mengajak terlapor untuk bermalam di rumah dinasnya karena terlapor sedang menunggu keluarganya, Keesokan harinya, korban meninggalkan terlapor sendirian di rumah karena hendak ke kantor. Namun,ketika korban pulang, ia mendapati terlapor sudah tidak ada di rumah beserta barang-barang miliknya, yaitu sebuah Laptop, Handphone, serta Dompet.” Jelasnya

Tim Resmob Paneki Satreskrim Polres Donggala mulai melakukan penyelidikan intensif di wilayah Kabupaten Sigi dan Kota Palu terkait kasus ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui bersembunyi di Kota Palu.” Tutur Brigpol Herman 

Sekitar pukul 19.00 WITA, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir jalan di Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Setelah penangkapan, tim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti.” Tambahnya 

Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang milik korban berupa laptop dan handphone, yang kemudian dijual di Kota Palu. Sekitar pukul 01.00 WITA, tim berhasil menemukan barang bukti berupa laptop merk Lenovo warna hitam di sebuah counter di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu.

Saat ini, Tim Resmob sedang menuju Mako Polres Donggala dengan membawa pelaku dan barang bukti, yaitu satu unit laptop merk Lenovo warna hitam beserta charger dan satu buah handphone merk Redmi Note 8 warna biru.

Kasat Reskrim Iptu Andi Harmansyah,S.H mengapresiasi kerja keras tim yang berhasil menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan mengembalikan barang bukti kepada korban. 

Sat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam hal bertukar informasi untuk menjaga stabilitas Sitkamtibmas di wilayah hukumnya.” Pungkasnya 

Polres Donggala (As/Hms)