POLRESPOLRES DONGGALA

Pelaku Pencurian Terekam CCTV, Resmob Paneki Polres Donggala Amankan Pelaku di Palu.

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Sepak terjang Tim Resmob Paneki yang dipimpin oleh Bripka Kurniawan Saing kembali berhasil melakukan pengungkapan terhadap terduga pelaku pencurian yang terjadi di Kelurahan Ganti  Kec. Banawa Kab. Donggala. Selasa (28/05/24) 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/V/2024/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG, tanggal 21 Mei 2024, dengan Surat Perintah Tugas: Sprintgas / 78 / V / KKA / 2024, yang mana terduga pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.”Pada hari Rabu (22/05/24) beberapa waktu lalu.

Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Harmansyah,S.H. memberikan himbauan 

” Kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan melengkapi barang serta tempat tinggalnya dengan CCTV, Alarm, guna mengantisipasi minimal mengurungkan niat pelaku kejahatan” terang Iptu Andi

Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Andi Harman Syah, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal hari Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 01.11 WITA, di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Korban, seorang wanita bernama Wardani (38), yang beralamat di Dusun Petobo, Kelurahan Maleni, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, melaporkan kejadian ini setelah menemukan tokonya telah dibongkar.” Ujar Kasat 

” Sekitar pukul 08.30 WITA, saat hendak membuka toko miliknya, korban menemukan bahwa gembok tokonya sudah rusak, setelah masuk dan memeriksa laci tempat penyimpanan uang, korban menyadari bahwa uang sebesar Rp. 8.000.000,- yang ada di dalam laci tersebut telah hilang. Selain itu, korban menemukan bahwa kabel CCTV toko telah dicabut oleh pelaku”. Tambahnya 

Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria bernama MG alias ACO (18), yang beralamat di Kelurahan Maleni, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob Paneki Satreskrim Polres Donggala di Kota Palu, diketahui bahwa ACO adalah pelaku yang terekam dalam video CCTV di dalam kios tersebut.” Jelas Bripka K.Saing

Tim Resmob berhasil menangkap ACO di tempat persembunyiannya di Jalan Tanjung 1, Kota Palu. Dalam penggeledahan di tempat persembunyian yang merupakan rumah mertuanya, tim menemukan barang bukti berupa pakaian yang baru dibeli serta uang tunai.” Tambah Ka Tim

ACO menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding dan melalui kusen atau ventilasi jendela, kemudian merusak gembok pintu depan kios. Setelah masuk ke dalam kios, ACO mengambil uang dari dalam laci dan memotong kabel serta merusak CCTV yang ada di dalam kios tersebut”.Ungkapnya

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi: 4 lembar baju kaos baru, 1 lembar daster baru, 4 lembar pakaian dalam, 2 lembar celana puntung baru, Uang tunai sebesar Rp. 2.305.000,-

Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Harmansyah,S.H merespon kerja keras tim yang berhasil menyelesaikan kasus ini dengan cepat.

Sat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam hal bertukar informasi untuk menjaga stabilitas Sitkamtibmas di wilayah hukumnya.” Pungkasnya 

Polres Donggala (As/Hms)