POLRES TOUNA

Polres Touna Tangkap Oknum Mahasiswa Terlibat Penyalahagunaan Narkotika

Touna, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang Mahasiswa berinisial FMR alias Fadhil (24) ditangkap tim gabungan Operasi Pekat Tinombala Polres Touna, karena terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

“Pelaku FMR diamankan di Jl. Nusantara Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna pada 14 November 2022 pukul 23.30 Wita,” jelas Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., dalam Konferensi Pers di Mapolres Touna, Kamis (22/12/2022).

Kapolres mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 paket serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu  yang sempat dibuang oleh pelaku  kedalam selokan dan Proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh kepala Lingkungan Setempat.

“Setelah ditangkap selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Touna untuk dilakukan Proses Penyidikan dan setelah dilakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNNK  Touna terhadap pelaku di Peroleh hasil tes urine yaitu Negatif amphetamine dan methamphetamin (Sabu),” kata AKBP Riski.

Lanjut dikatakan Kapolres, adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan  penggeledahan tersebut berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 Gram dan 1 unit handphone merek vivo warna biru.

“Pelaku dikenakan Undang- Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),” ujar AKBP Riski.

“Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Kapolres.

Hadir dalam kegiatan konferensi pers ini, Kasi Humas AKP Triyanto, KBO Sat Resnarkoba Polres Touna Aiptu Andi M Wijaya dan Personil Sat Resnarkoba serta para awak media.*Humas*