POLRES TOUNA

Polres Touna Tetapkan Mantan Kades dan Bendahara Desa Uekuli Tersangka Korupsi ADD

Touna, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor Tojo Una Una (Touna) menetapkan mantan Kepala Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna  tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 s/d 2020.

“Tersangka berinisial SL (57) mantan Kepala Desa dan SM (35) Kaur Keuangan/Bendahara Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Touna,” kata Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K., dalam Konferensi Pers di Mapolres Touna, Kamis (22/12/2022).

Kapolres Touna mengungkapkan, tersangka SL diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 201.177.471,- (Dua ratus Satu juta Seratus Tujuh puluh Tujuh ribu Empat ratus Tujuh puluh Satu rupiah).

“Sedangkan tersangka SM sebesar Rp. 164.368.854,28,- (Seratus Enam puluh Empat juta Tiga Ratus Enam puluh Delapan ribu Delapa Ratus Lima Puluh empat ribu Dua puluh delapan rupiah),” ungkap AKBP Riski.

Kapolres mengatakan, tersangka SL dipersangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sementara, untuk Tersangka SM dipersangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana ” tutup  AKBP Riski.

Hadir dalam kegiatan Konferensi Pers ini, Kasi Humas AKP Triyanto, Kasiwas Ipda Adrie Moningka, KBO Satreskrim Polres Touna, Ipda Kadek Agung Andiyana Putra, SH dan para awak media.*Humas*