BID HUMASGIAT OPSHUKUMNewsPOLRESTA PALU

Kasat Lantas; Penggunaan Sepeda Listrik di di Jalan Raya Tidak Sembarangan.

Polresta Palu,- Berdasarkan UU Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, yang mengatur penggunaan sepeda listrik dan kendaraan sejenis di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan pengguna dan masyarakat umum, mengingat popularitas kendaraan listrik yang terus meningkat.

Dalam Hal Ini, Kasat Lantas Polresta Palu AKP Kanisius Franata, S.I.K., Menghimbau Agar Berhati-hati dalam penggunaan Sepeda listrik yang memang menyenangkan, tapi ada beberapa hal yang perlu diingat. Regulasi yang jelas diperlukan untuk mengatur penggunaan sepeda listrik agar tetap aman bagi semua orang. Bahaya kecelakaan bisa meningkat jika pengguna sepeda listrik tidak mematuhi aturan lalu lintas. Mari bersama-sama mengedepankan keselamatan dengan mematuhi regulasi dan mengutamakan keamanan di jalanan. Saya harap semua pengguna sepeda listrik bisa menjadi pengguna yang bertanggung jawab. Ayo jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita!” ujar Kasat Lantas.

Ada pun beberapa poin Peraturan yang mencakup lima jenis kendaraan, yaitu sepeda listrik, otopet, hoverboard, skuter listrik, dan sepeda roda satu. Berikut adalah aturan-aturan utama dalam penggunaannya:

1. Batas Kecepatan: Batas kecepatan tertinggi yang diperbolehkan untuk kendaraan ini adalah 25 km/jam.

2. Syarat Keselamatan Sepeda: Kendaraan harus dilengkapi dengan lampu utama, alat pemantul cahaya (reflektor) atau lampu posisi belakang, alat pemantul cahaya di kanan dan kiri, klakson atau bel, dan sistem rem yang berfungsi dengan baik.

3. Usia Pengendara: Pengendara sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun.

4. Ketentuan Mengendarai Sepeda Listrik: Pengguna wajib memakai helm, tidak boleh membonceng penumpang kecuali dilengkapi dengan tempat duduk di bagian belakang, mengendarai secara tertib, menjaga jarak aman dengan pengendara lain, mengutamakan pejalan kaki, dan mengendarai sepeda dengan penuh konsentrasi.

5. Jalur Sepeda Listrik: Penggunaan sepeda listrik diatur pada lajur sepeda, pemukiman, jalan bebas kendaraan (car free day), area kawasan perkantoran, kawasan wisata, dan area daerah sarana angkutan umum.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, pemerintah berharap pengguna sepeda listrik dapat lebih bertanggung jawab dan memperhatikan keselamatan di jalan. Keselamatan bersama adalah prioritas utama, dan pemenuhan regulasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga ketertiban di jalanan.