BID HUMASGIAT OPSHUKUMLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALU

Polsek Palu Selatan Rilis Kasus Kejahatan Curat dan Curas, Salah satu Pelaku Mengaku sebagai Anggota.

Polresta Palu,-Tim Polsek Palu Selatan berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang beraksi di Jalan Zebra Raya, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Pelaku, Lk. MNI (22), diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau badik sepanjang 27 cm dengan gagang kayu. 

Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly, S.H., yang didampingi oleh PS. Kasubsi PIDM Aiptu I Kadek Aruna, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Palu Selatan pada Jumat (28/6/2024). Dalam kronologi yang dilaporkan, kejadian bermula pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 13.30 WITA. Lk. MNI bersama seorang temannya, Lk. FI ( Melarikan Diri), yang mengaku sebagai anggota Polri, menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh dua korban, Lk. ISR dan Lk. AS. Para pelaku menyuruh kepada ke dua korban untuk mengeluarkan isi kantong mereka, lalu merampas HP milik korban.

Korban yang curiga kemudian menanyakan identitas pelaku ” ada KTAnya?”. Agar tidak dicurigai, Pelaku lalu mengarahkan korban ke Polsek Palu Selatan untuk menunjukkan kartu tanda anggota (KTA). Namun, setibanya sekitar 4 meter dari gerbang Polsek Palu Selatan, Lk. MNI mencekik leher korban Lk. ISR dari belakang, secara spontan korban langsung menyiku pelaku, sehingga korban terlepas dari cekikan pelaku, saat di TKP korban pun langsung berteriak “JAMBRET,” yang pada saat itu segera menarik perhatian petugas Polsek yang sedang berjaga. Petugas langsung bergegas lari ke depan polsek dan langsung mengamankan pelaku. Disaat itu juga korban berhasil mengambil kembali HP yang sempat di rampas oleh pelaku, serta mengamankan pisau badik milik pelaku yang terselip dipinggang sebelah kiri.

Berdasarkan keterangan dari penyidik, Lk. MNI diketahui sebagai residivis yang pernah divonis atas kasus pencurian. Ia juga terlibat dalam beberapa tindak kriminal lain yang masih dalam penyelidikan, di antaranya:

1. TKP Jl. I Gusti Ngurah Rai bersama FI (HP OPPO A35)

2. TKP Jl. Towua bersama FI (HP OPPO A78)

3. TKP Jl. I Gusti Ngurah Rai bersama ALD (HP REDMI)

4. TKP Jl. I Gusti Ngurah Rai bersama FI (HP A3S)

5. TKP Jl. I Gusti Ngurah Rai bersama FI (HP VIVO)

Satu rekan pelaku, Lk. FI, berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Polsek Palu Selatan. Lk. MNI dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan tanpa hak Membawa,Menggunakan, Menguasai,dan Memiliki Senjata Penusuk atau Senjata Penikam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Adapun Pengungkapan kejahatan selanjutnya yaitu kasus pencurian dengan menangkap pelaku berinisial Lk. NF alias Opi (33 tahun). Penangkapan ini dilakukan Oleh Tim Opsnal Polsek Palu Selatan pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WITA di Jl. Sungai Tanamea, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Menurut Keterangan Kapolsek Palu Selatan AKP Velly S.H., Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan pencurian dari korban pada Kamis, 20 Juni 2024. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku berada di Jl. Sungai Tanamea. Tim Opsnal yang didampingi oleh piket penjagaan Polsek Palu Selatan segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah diinterogasi, Lk. NF mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di Jl. Sungai Ogotion, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Barang-barang yang dicuri berupa satu unit mesin Impact Drill merk Makita, satu unit mesin las merk Daiden, tembaga seberat kurang lebih 40 kg, dan satu unit handphone merk Vivo.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit handphone Vivo berwarna biru. Pelaku diduga mencuri barang-barang tersebut untuk dijual kembali guna memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Namun, sebelum sempat menjual handphone tersebut, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

AKP Velly S.H. mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mendengar tindak pidana di sekitar wilayah tempat tinggal mereka. “Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak gegabah dalam mengambil tindakan yang dapat merugikan keselamatan harta maupun nyawa orang lain. Percayakan tindakan hukum kepada pihak aparat kepolisian,” ujarnya.

Penangkapan ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tindakan kriminal, terutama di wilayah publik yang ramai. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Pelaku kini ditahan di Mako Polsek Palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3e dan Ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.