BID HUMASGeneralGIAT OPSLatestNewsSATKER

Operasi Patuh Tinombala 2024, Fokus pada Keselamatan Anak Sekolah di Kota Palu

Tribratanews, Palu – Operasi Patuh Tinombala 2024 yang melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Preemtif, Prefentif dan Gakkum melaksanakan kegiatan strongpoint, Kamis 25/07/2024 pagi.

Kegiatan tersebut tersebar di beberapa titik sekolah di Kota Palu, antara lain di SMP 14 Jalan Suprapto, SMP 4 di Jalan Gatot Subroto, SMP 9 di Jalan Zebra, SMP 2 di Jalan Monginsidi, Labschool di Jalan Setia Budi, SMP 3 di Jalan Kemiri, dan Tsanawiyah di Jalan Cik di Tiro.

Kegiatan strongpoint ini menyasar siswa-siswi yang membawa kendaraan namun tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.

Alhasil, beberapa anak sekolah atau pelajar kedapatan membawa sepeda motor tidak menggunakan helem, tidak memiliki surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK serta tidak memiliki TNKB atau plat nomor Polisi.

Operasi Patuh Tinombala 2024 ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, dan fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain itu, tujuan Operasi Patuh Tinombala ini digelar untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polda Sulteng.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, terutama para pelajar, dalam mematuhi aturan lalu lintas.

“Pengendara yang masih di bawah umur tidak diizinkan untuk membawa kendaraan roda dua atau sepeda motor ke sekolah. Ini adalah langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan anak-anak,” ujarnya.

Kabid Humas juga mengungkapkan, anak sekolah atau pelajar yang kedapatan membawa sepeda motor yang tidak menggunakan helem, tidak memiliki surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK serta tidak memiliki TNKB atau plat nomor Polisi itu hanya diberikan surat teguran.

“Apabila mengulangi perbuatan yang sama maka akan dilakukan tindakan penilangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan siswa-siswi mengendarai sepeda motor ke sekolah maupun di luar sekolah karena belum cukup umur.

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor No.400.3/69/Dikbud/VII/2024.

Berkaitan dengan surat edaran tersebut, Kabid Humas juga mengatakan bahwa Operasi Patuh Tinombala 2024 ini merupakan upaya kolaboratif antara Kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman.

“Para orang tua diharapkan mendukung upaya ini dengan memastikan anak-anak mereka tidak membawa kendaraan ke sekolah tanpa surat-surat yang lengkap dan tanpa pengawasan,” pungkasnya.(fn)