Pukul Pacar, Remaja 18 Tahun Diamankan Polres Banggai
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polisi mengamankan warga Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan berinisial SP (18), pada Rabu (25/9/2024).
SP dilaporkan ayah korban AA (38) warga Kecamatan Masama karena diduga melakukan penganiayaan terhadap EM (17).
Korban tidak lain merupakan pacar terlapor SP. Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami lebam dibawah mata.
Dari laporan polisi, berawal pada Minggu (22/9) sekira jam 12 Wita, ayah korban mencari anaknya yang tidak berada dirumah.
“Pelapor sudah berusaha menghubungi korban, akan tetapi nomornya diblokir,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.
Hingga akhirnya, pelapor mendapati informasi bahwa anaknya tersebut berada disalah satu rumah di kompleks kelapa dua atas.
Saat itu, akan menjemput korban, pelapor melihat ada luka lebam dibawah mata. Setelah ditanya, korban mengakui dipukul oleh pacarnya.
Lanjut Kasat, SP diamankan polisi pada pukul 12.30 Wita di kompleks kelapa dua atas tanpa perlawanan.
Pelaku langsung digiring ke Mapolres Banggai untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Untuk perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kembali,” terang Tio. (PS)