BID HUKUMBID HUMASHUKUMLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALU

Dua Kendaraan Roda 4  Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Simpang Empat Traffic Light Jalan Untad I -Sukarno Hatta, Kota Palu.

Polresta Palu, Kamis (17/10) -Kecelakaan lalu lintas terjadi di simpang empat traffic light Jl. Untad I dan Jl. Sukarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 05.30 WITA. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ /X/2024/SPKT, Sat Lantas/Polresta Palu Polda Sulteng, insiden ini melibatkan dua kendaraan, yaitu Mobil Avansa Veloz dengan nomor polisi dan Mobil Gran Max.

Dengan adanya Kejadian tersebut, Unit Laka Lantas Polresta Palu segera merespon untuk melakukan tindakan lanjutan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencari dan mencatat keterangan saksi-saksi, membuat laporan polisi dan sketsa TKP, serta memeriksa kondisi korban di Rumah Sakit Bhayangkara Palu. Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja terkait santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Unit Laka Lantas Sat lantas Polresta Palu Saaat di TKP, kecelakaan bermula ketika Mobil Avansa Veloz yang dikemudikan oleh Saudara LT bergerak dari arah selatan ke utara. Pada saat yang bersamaan, Mobil Gran Max yang dikemudikan oleh Saudara SM melaju dari arah barat ke timur. Kedua kendaraan bertemu di simpang empat traffic light dan diduga keduanya kurang berhati-hati saat melintas, yang akhirnya menyebabkan tabrakan.

Dari insiden tersebut, pengemudi Mobil Avansa Veloz, Saudara LT, mengalami benturan pada bagian dada kiri. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi Mobil Gran Max, Saudara SM, dinyatakan sehat tanpa mengalami luka apapun. Namun, penumpang dari Gran Max, Saudara SH, mengalami luka lecet di bagian muka tetapi tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit.

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan cukup parah dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata, S.I.K., membenarkan terjadinya kecelakaan ini. Ia mengingatkan pentingnya para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, terutama saat melintas di persimpangan dengan traffic light, guna menghindari kecelakaan yang serupa di masa mendatang.

Penyebab sementara dari kecelakaan ini diduga karena kurangnya kehati-hatian dari kedua pengemudi saat memasuki simpang empat tersebut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini.

Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat berada di area persimpangan yang padat kendaraan.