Polres Banggai Kembali Menangkan Gugatan Praperadilan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Banggai kembali memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh pria AH melalui Kuasa Hukum Handryanto Pasingki, SH dan Ida Kadek Ardika, SH.
Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menolak permohonan AH yang menggugat 1 unit mobil Daihatsu Pick Up DB 8163 JC agar kendaraan tersebut dan STNK dikembalikan ke pemohon.
Sidang perkara digelar di ruang Kusumaatmaja dengan register perkara nomor 5/Pid.Pra/2024/PN Lwk, Senin (4/11/2024).
Hadir dalam sidang dari kedua belah pihak baik pihak pemohon dan termohon yang diwakili Kanit Pidum Satreskrim IPDA Tommy Kawilarang, SH.
”Dalam amar putusannya, hakim Rey Pratama Siadari, SH, MH menolak gugatan pemohon seluruhnya,” terang Kanit Pidum Satreskrim IPDA Tommy.
“Kami telah lima kali melakukan persidangan hingga pada putusan. Dengan demikian praperadilan tersebut dimenangkan Polres Banggai,” sambungnya.
Kanit Pidum juga mengingatkan personil bahwa keberhasilan Polri dalam melaksanakan tugas adalah karena adanya dukungan masyarakat.
“Oleh sebab itu seluruh personil sejatinya memberikan pelayanan yang terbaik serta mampu bersinergi dengan masyarakat,” terangnya.*HumasPolresBanggai