BID HUMASSATKER

Tak Pernah Jera, Oknum IRT di Kintom Kembali Diamankan Lantaran Jual Miras Tanpa Izin

Kintom, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Salah satu kios sembako milik seorang IRT berinisial PL (48) di Kelurahan Mendonun, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, kembali dirazia polisi lantaran mengedarkan miras tradisional jenis cap tikus, Kamis (2/6/2022).

Razia itu dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras di kios milik IRT tersebut.

“Kanit Intemkam Ipda Saleh Silo menerima laporan dari masyarakat bahwa IRT ini kembali menjual miras dan setelah digeledah ditemukan enam botol air minelar ukuran 600 ml isi cap tikus,” ungkap Kapolsek Kintom Iptu Raden Hermawan SE, kepada awak media, Jumat (3/6/2022).

Dari pengakuan pelaku, minuman terlarang ini dibeli dari salah satu warga di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, sebanyak satu jerigen ukuran 20 liter seharga Rp. 500 ribu.

“Kemudian cap tikus ini dikemas pelaku dalam 30 botol bekas air mineral ukuran 600 ml dan dijual kembali dengan harga Rp 25.000,” jelasnya.

Hermawan menyebutkan, IRT ini sepertinya tak pernah jerah menjual miras, pasalnya pelaku pernah menjalani sidang tipiring dengan kasus penjualan miras tanpa izin.

“Aktivitas pelaku ini sangat meresahkan masyarakat sehigga dilaporkan. IRT ini akan diundang ke Mapolsek Kintom guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (ab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *