Satgas Tindak Krimsus Polda Sulteng Lakukan Pencegahan Peredaran Miras Ilegal di Kelurahan Tanamodindi
Palu, Tribratanews – Satgas Tindak Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tergabung dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal pada kios-kios yang ada di Kelurahan Tanamodindi, Kota Palu. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak sosial negatif yang ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal yang dapat memicu tindak pidana seperti kekerasan, kecelakaan lalu lintas, dan gangguan keamanan lainnya. (12/11/2024)
“Operasi ini merupakan langkah nyata dari pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang sehat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal, karena selain melanggar hukum, dampaknya juga sangat merugikan banyak pihak,” ungkap Iptu Eric Iskandar.
Iptu Eric Iskandar yang menjabat sebagai Kasubsatgas Tindak dalam operasi tersebut, menerangkan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka pencegahan sekaligus menyampaikan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, dengan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang berpotensi merusak ketertiban umum.
“Keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas kami. Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kami dengan memberikan informasi yang berguna bagi kelancaran operasi dan penegakan hukum,” tambahnya.
Operasi pencegahan peredaran miras ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi contoh bagi wilayah lainnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menanggulangi ancaman sosial yang dapat muncul akibat peredaran miras ilegal.
Polda Sulteng berkomitmen untuk terus mengoptimalkan peran Satgas Krimsus dalam melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum demi terciptanya Sulawesi Tengah yang lebih aman, damai, dan sehat bagi semua. (ap)