Polresta Palu Ungkap Kasus Perjudian, Tindak Lanjut Operasi Pekat.
Polresta Palu, 14 November 2024 – Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi, Kepolisian Resor Kota Palu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polresta Palu pada Kamis, 14 November 2024. Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, S.I.K., didampingi oleh KBO Reskrim Ipda Aji Suhada, PS Kasubnit Unit Satreskrim Polresta Palu, Ipda Jodaenis R. Mahardika, S.Tr.K., serta P.S. Kasubsi PIDM Aiptu I Kadek Aruna dalam pertemuan dengan media pers.
Barang Bukti Berupa Kertas Judi/Shio. Dok Humas Polresta Palu
Di hadapan Awak Media Kasat Reskrim Menerangkan bahwa Kasus yang diungkap kali ini berhubungan dengan praktik perjudian kupon putih atau dikenal dengan sebutan Shio. Pengungkapan ini dimulai dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian pada 11 November 2024, dengan nomor LP-A/14/XI/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH. Laporan ini berkaitan dengan salah satu pelaku perjudian berinisial E (54), warga Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Pelaku diduga kuat terlibat dalam praktik judi kupon putih, yang memungkinkan orang untuk memasang angka dengan taruhan mulai dari Rp 1.000 hingga nominal yang tidak terbatas.
Tak berselang lama, pada 13 November 2024, pihak kepolisian kembali menerima laporan kedua, yakni LP-A/15/XI/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, yang melibatkan pelaku berinisial H (41), warga Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Kedua pelaku diduga menerima pemasangan angka judi shio dari para penjudi yang memasang angka hingga empat digit, yang kemudian uang taruhan tersebut ditransfer dari rekening pelaku kepada akun milik bandar. Jika angka yang dipasang keluar sesuai hasil undian, para penjudi akan dibayar sesuai dengan nominal pasaran yang tercantum dalam aturan bursa perjudian tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Muhammad Reza menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dilaksanakan oleh Polresta Palu untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian. “Kami terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian yang merusak tatanan kehidupan masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan judi kupon putih yang saat ini banyak meresahkan warga,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke- 3 KUH Pidana “Barang siapa tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian” Ancaman Hukuman Pidana paling lama 10 Tahun, Denda paling banyak 25 Juta Rupiah. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan perjudian dengan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang dapat merusak lingkungan sekitar.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Palu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat umum untuk tidak terlibat dalam perjudian, yang tidak hanya merugikan secara materi tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan moral di tengah masyarakat.