Polres Donggala Berantas Narkoba, Dua Pelaku Dibekuk Bersama Puluhan Paket Sabu.
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Donggala melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kamis (30/1/25)
Dalam konferensi pers yang digelar Wakapolres Donggala Kompol Nazarudin, S.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Donggala Iptu Andi Ardin, S.H., membeberkan kronologi penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.
Konferensi pers ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi dengan nomor LP-A/06/1/2025/SPKT I/RES Donggala/Sulteng, yang diterbitkan pada 28 Januari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Donggala langsung melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan dua pelaku berinisial M (33) dan Z (32) pada hari yang sama.” Ungkap Wakapolres
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/10/1/2025/RES Narkoba, yang diterbitkan pada 28 Januari 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
59 plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu,
1 buah bong yang digunakan sebagai alat hisap,
1 unit handphone merk Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi,
Uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.” Terangnya
Wakapolres Donggala Kompol Nazarudin, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Donggala.
“Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkotika di Donggala. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, S.H., juga menambahkan bahwa kedua tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan dan akan dijerat dengan Pasal (114) ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini.
Polres Donggala mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pihak kepolisian berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Donggala.” Pungkasnya. (ab)