Ratusan Bahan Baku Cap Tikus di Moilong Banggai Dimusnahkan Polisi
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sebuah gubuk tempat penyulingan Miras tradisional jenis cap tikus di area perkebunan Desa Argomulyo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai digeledah polisi, Kamis (27/2/2025) siang.
Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan, mengungkapkan, razia itu dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat adanya aktifitas pembuatan cap tikus di lokasi.
“Awalnya kami dapat laporan dari warga, sehingga langsung ditindak lanjuti,” ungkapnya kepada wartawan.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan seperangkat alat pembuatan minuman terlarang cap tikus berupa, tungku kayu, drum, pipa bambu dan selang plastik untuk penyukingan.
“Empat jerigen dan drum ini berisi 280 liter saguer yang merupakan bahan baku cap tikus,” terangnya.
Karena lokasi yang tidak memungkinkan untuk membawa pulang barang bukti, polisi kemudian memusnahkannya di lokasi.
“Barang Bukti dimusnahkan ditempat karena situasi Medan yang merupakan pegunungan terjal,” imbuhnya.
Razia yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Toili Iptu Saiman ini merupakan kegiatan imbangan operasi pekat tinombala I tahun 2025 dengan tujuan menjaga stabilitas kamtibmas menjelang ramadhan 1446 hijriah.
“Segala bentuk aktifitas masyarakat yang dapat mengganggu keamanan selama ramadhan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai