BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Kapolres Banggai Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Milik Negara Oleh Bea Cukai Luwuk

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari turut memusnahkan barang milik negara hasil penindakan oleh Bea dan Cukai Luwuk di Kantor Bea Cukai, Jalan Jendral A. Yani No. 140 Luwuk, Kamis (27/2/2025).

Barang milik negara hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebanyak 179.940 batang rokok serta 103,28 liter minuman beralkohol mengandung etil alcohol (MMEA) dengan total nilai barang Rp. 268.667.985.

Dalam kesempatan itu Kapolres Banggai yang dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, kepolisian termasuk kedalam satgas penindakan barang kena cukai (BCK) ilegal bersama Bea Cukai dan instansi terkait lainnya.

“Pemusnahan barang illegal ini hasil dari 104 penindakan periode November 2023 sampai Januari 2025. Potensi kerugian negaranya capai Rp. 157.062.840,” katanya.

“Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku barang ilegal, pemusnahan dilaksanakan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali,“ pungkas AKBP Putu.

Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Banggai, Kepala BNND Touna, Kepala BNND Bangkep, Kodim 1308 LB, Kejari Banggai, Imigrasi Kelas II B Luwuk, Kepala KPPBC TMP C Luwuk, Kepala Balai BPOM Luwuk dan awak media.*HumasPolresBanggai