Perangi Peredaran Miras, Polsek Dampal Utara Temukan 13 Galon Cap Tikus di Jalan Trans Sulawesi
Dampal Utara, 4 Maret 2025 – Upaya kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Tolitoli kembali membuahkan hasil. Dalam operasi rutin bertajuk Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD), Polsek Dampal Utara berhasil mengamankan 455 liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang diangkut menggunakan mobil rental. Operasi ini berlangsung pada Selasa (4/3) malam sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Ogotua, tepatnya di depan Markas Komando Polsek Dampal Utara.

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Dampal Utara, AKP Dickry Sutardjo, bersama timnya yang melakukan pemeriksaan kendaraan secara selektif. Ketika menghentikan sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nomor polisi DB 1080 LA, petugas mencurigai adanya muatan ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 13 galon berisi miras jenis Cap Tikus yang diperkirakan mencapai total volume 455 liter.
Dari hasil interogasi awal, sopir mobil rental bernama R mengungkap bahwa ia hanya bertugas mengantar barang tersebut dari Desa Tinading, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, menuju Kota Palu. Miras itu diambil dari sebuah warung bernama “M D” yang berlokasi di Tinading.
“Saya hanya disuruh oleh pemilik mobil, F D, untuk mengantarkan galon-galon ini ke Kota Palu.,” ujar R saat diperiksa petugas.
Kapolsek AKP Dickry Sutardjo menegaskan bahwa peredaran miras seperti ini menjadi salah satu perhatian serius pihak kepolisian. Menurutnya, minuman keras tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat tetapi juga sering menjadi pemicu tindak kriminal, seperti perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, dan kecelakaan lalu lintas.
“Kami tidak akan mentolerir adanya aktivitas ilegal seperti ini. Pengangkutan miras dalam jumlah besar menunjukkan bahwa peredaran Cap Tikus masih menjadi masalah yang harus segera ditangani. Kami akan terus melakukan operasi rutin di wilayah hukum Polsek Dampal Utara,” kata AKP Dickry dalam keterangannya.
Menurut Kapolsek Dampal Utara, peredaran miras yang tidak terkendali berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat. “Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait distribusi miras. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mengurangi dampak negatif dari peredaran miras,” tambahnya.
Operasi semacam ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi pesan kuat kepada masyarakat bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Polsek Dampal Utara mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan.