BID HUKUMBID HUMASGIAT OPSHUKUMLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALU

Polsek Mantikulore dan Polsek Palu Selatan Tangkap Dua Residivis Pelaku Curanmor di Palu.

Polresta Palu, 09 Maret 2025 – Personel Unit Reskrim Polsek Mantikulore bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Palu Selatan Polresta Palu berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang merupakan residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dilakukan di Jl. Towua, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Minggu (09/03) sekitar pukul 12.00 WITA.

Kedua pelaku, yang diketahui berinisial Lk. F alias Ucok (26) dan Lk. RM alias Aldi (26), diamankan berdasarkan Laporan Aduan No. STTL-ADUAN/67/III/RESTA PALU/SPKT I-A/SEKTOR MANTIKULORE, tanggal 07 Maret 2025, atas nama pelapor. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam juga berhasil diamankan.

Berdasarkan laporan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Mantikulore menerima informasi mengenai keberadaan sepeda motor Honda CRF warna hitam yang dilaporkan hilang di wilayah Palu Selatan. Personel Reskrim kemudian berkoordinasi dengan unit opsnal Palu Selatan untuk melakukan penangkapan. Hasilnya, kedua pelaku, Lk. Ucok dan Lk. Aldi, berhasil diamankan bersama barang bukti di lokasi kejadian.

Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut secara bersama-sama. Lk. Ucok bertugas mengendarai Honda CRF, sementara Lk. Aldi mendorong dari belakang. Selain Honda CRF, Lk. Ucok juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vino warna abu rokok di Kantor Kelurahan Besusu Barat.

Selain curanmor, Lk. Ucok dan Lk. Aldi juga terlibat dalam pencurian sejumlah ponsel di berbagai lokasi di Kota Palu. Berikut daftar barang bukti ponsel yang berhasil diidentifikasi:

Realme A11 warna hitam – TKP Jl. Towua (Ruko samping RS. Samaritan), Samsung A02 warna biru muda – TKP Jl. Veteran, Oppo A57 warna putih – TKP Jl. Diponegoro, Samsung Core7 – TKP Jl. Basuki Rahmat, Vivo V7 warna abu rokok – TKP dekat Huntap Talise, Oppo A35 warna merah – TKP Kelurahan Mamboro, Samsung J5 warna hitam – TKP Pasar Inpres Manonda, Oppo A37 warna putih – TKP Jl. Sisingamangaraja, Oppo warna biru – TKP Jl. Pue Bongo.

Kedua pelaku merupakan residivis dengan riwayat kejahatan yang panjang. Lk. F alias Ucok sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) pada tahun 2019 dan 2021, masing-masing divonis dua (2) tahun penjara. Sementara itu, Lk. RM alias Aldi pernah divonis dua tahun penjara atas kasus yang sama pada tahun 2022.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Mantikulore untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain.

Kapolsek Mantikulore Polresta Palu Iptu Siti Elminawati, S.H., M.H., membenarkan dengan adanya pengkapamn ini dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta untuk selalu mengamankan kendaraannya di tempat yang aman serta melaporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan.

Dengan penangkapan ini, diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat di Kota Palu dan sekitarnya, ujarnya