BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Wakapolda Sulteng dihadapan masa Aksi Bela Guru Tua: Bersabar, Serahkan Sepunuhnya Kepada Kepolisian Untuk Menangani

Tribratanews, Palu – Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf hadir langsung menemui masa aksi Abnaul Khairaat pendukung Guru Tua Berakhlak didepan Kantor DPRD Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Palu, Jumat (11/4/ 2025)  

Massa mendesak polisi segera menangkap Fuad Plered karena sempat melontarkan kata-kata tak pantas untuk Pendiri Alhairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.

Dihadapan ribuan masa aksi, Wakapolda Sulteng memastikan proses penyelidikan dugaan penghinaan Fuad Plered terhadap Guru Tua sedang berjalan.

“Berkaitan dengan laporan, yang pasti Polda Sulteng pasti akan proses,” kata Helmi Kwarta Kusuma di hadapan massa aksi.

Helmi meminta masyarakat untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Ia menjelaskan, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi dalam menindaklanjuti setiap laporan polisi.

Berkaitan dengan kasus Fuad Plered, pihaknya telah berkoordinasi dengan Rektor Universitas Tadulako (Untad) guna menyiapkan ahli pidana, ITE dan bahasa.

Jenderal bintang satu kelahiran Banggai itu ikut merasa prihatin dan geram atas pernyataan Fuad Plered yang memicu kemarahan masyarakat Sulteng khususnya para Abnaul Khairaat.

“Sebagai putra Sulawesi Tengah, tidak ada yang tidak prihatin dengan kasus ini. Tetapi semua butuh waktu dan proses. Saya jamin perkara ini ditindaklanjuti. Polda Sulteng tak akan membiarkan ada yang menghina Guru Tua. Kami akan proses orang yang melakukan itu,” pungkasnya.

Senada dengan Wakapolda Sulteng, dalam siaran pers Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono juga memastikan kasus dugaan penghinaan terhadap Alm. Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal dengan Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua, masih dalam tahap penyelidikan

“Laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian melalui ITE terhadap Alm. Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau lebih dikenal dengan Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Terlapor dalam kasus ini adalah saudara MFR alias GFP, dalam tahap penyelidikan Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, jelas Djoko

Lanjut Djoko menambahkan, Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa ahli untuk diambil keterangan, diantaranya Ahli pidana, Ahli Bahasa, Ahli ITE dan Ahli Agama untuk dilakukan pemeriksaan minggu depan.

Masih kata Djoko, Kasus ini bermula dengan beredarnya video yang diunggah di berbagai platfom media sosial yang diduga menghina pendiri Alkhairaat Habib Idrus bin Salim Aljufri. Penghinaan itu disampaikan MFP alias GFP.àa1

“Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, terkhusus keluarga besar Alkhairaat kiranya dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Saya pastikan Kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan,” tandasnya.

Dalam menangani kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pungkas Kabidhumas (*)