BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Polda Sulteng Klaim Tangani 28 Kasus Korupsi dengan Total Kerugian Negara Rp54 Milyar

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penanganan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum khsususnya Polda Sulteng cukup mengejutkan, setidaknya sepanjang tahun 2022 telah mengklaim menangani kasus korupsi sebanyak 28 kasus.

Korupsi merupakan satu dan sekian banyak kasus yang ditangani Polda Sulteng yang disampaikan Kapolda Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi saat membeberkan catatan kinerja bawahannya sepanjang tahun 2022, Kamis (29/12/2022) pagi, di Aula Rupatama Polda Sulteng.

Dihadapan awak media Kapolda mengungkap sebanyak 28 kasus korupsi yang ditangani Polda Sulteng dan Polres jajaran.

“Ada sebanyak 28 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Sulteng dan Polres jajaran, jumlah kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan total kurang lebih Rp54 Milyar,” terang Pati bintang dua itu.

Menambahkan penjelasan Kapolda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto selaku Kabid Humas mengatakan, dari jumlah tersebut 10 kasus korupsi ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus dengan perkembangan 6 kasus selesai dan 4 kasus masih tahap penyidikan.

Berikut penanganan kasus korupsi diantaranya Polresta Palu menangani 1 kasus korupsi dan berkas sudah P.21, Polres Sigi 1 kasus tahap penyidikan, Polres Buol 1 kasus tahap penyidikan, Polres Tolitoli 1 kasus tahap penyidikan, Polres Touna 1 kasus tahap penyidikan, Polres Morowali 2 kasus tahap penyidikan, Polres Morowali Utara 2 kasus tahap penyidikan, Polres Poso 3 kasus yang perkembangannya 2 kasus tahap penyidikan, 1 kasus P.21, Polres Parigi Moutong 2 kasus tahap penyidikan, Polres Bangkep 2 kasus tahap penyidikan, Polres Banggai 1 kasus tahap penyidikan.

Untuk diketahui, jelas Kabid Humas, setiap penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepolisian selalu dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sewaktu-waktu KPK akan turun ke Polda untuk melakukan supervisi dan asistensi guna mengetahui perkembangan dan kendala yang ditangani Kepolisian.

Masih lanjut kabid Humas, dari 28 kasus Korupsi yang ditangani Polda Sulteng dan Polres jajaran, ada 2 kasus yang dilimpahkan kepada KPK RI yaitu dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2016.

“Penanganan tindak pidana korupsi berbeda dengan penanganan tindak pidana lainnya, sehingga masyarakat diharapkan bersabar dan Polda Sulteng tetap akan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani,” pungkas Kabid Humas.(fn)