BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Polda Sulteng Tegaskan PTDH 22 Anggotanya Tahun 2022, Berikut Kasusnya

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 22 anggotanya yang terlibat beberapa kasus.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng, Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022, Kamis (29/12/2022) pagi, di Aula Rupatama Polda Sulteng.

“Ada sebanyak 25 personil Polda Sulteng yang direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkapnya dihadapan awak media.

Kapolda Sulteng menegaskan dari dua puluh lima personil tersebut yang sudah diputuskan PTDH dengan Surat Keputusan (Skep) sebanyak 22 orang.

“Ini merupakan komitmen dan ketegasan kami terhadap mereka yang sudah tidak dapat dibina sehingga tidak menjadi virus didalam organisasi,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, 22 personil Polri yang di PTDH tahun 2022 itu dikarenakan kasus disersi sebanyak 16 orang, kasus narkoba 4 orang dan kasus asusila sebanyak 2 orang.

“Mereka yang berprestasi dalam tugas akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melakukan pelanggaran maka mereka akan diberikan punishment atau hukuman yang diproses sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Itu merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada personil Polda Sulteng,” pungkasnya.(fn)