SELIP 1 PAKET SABU DALAM TAS, PRIA RAMBUT PIRANG TIDAK BERKUTIK SAAT DI AMANKAN SAT RES NARKOBA POLRESTA PALU.
Polresta Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
Penindakan ini dilakukan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial A.B., warga Jalan Selar, setelah sebelumnya tim Opsnal menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., dalam laporannya kepada Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tim telah melakukan penyelidikan sejak Jumat (2/5/2025) sebelum akhirnya melakukan penangkapan pada Selasa sore.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,301 gram yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam,” ungkap AKP Usman.
Remaja tersebut diduga memperoleh sabu dari wilayah kampung Lere untuk dikonsumsi dan sebagian dijual kembali.

Langkah Hukum dan Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan:
1 paket narkotika jenis sabu (bruto 0,301 gram)
1 tas kecil warna hitam
Tersangka A.B. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Polresta Palu menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Palu dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang.