Polres Banggai bersama Mahasiswa Untika Luwuk Ikuti Webinar Sosialisasi KUHAP
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Banggai melalui fungsi Sikum mengikuti kegiatan Zoom Webinar Sosialisasi KUHAP dengan tema “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil dan Terpadu”.
Kegiatan berlangsung di Aula Rupatama Polres Banggai dan diikuti oleh Kasikum AKP I Nyoman Yoseph Suradi bersama 8 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk pada Rabu, (28/5/2025).
Webinar ini merupakan inisiasi dari Divisi Hukum Polri bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun hal penting yang bahas yakni KUHAP saat ini (UU No. 8 Tahun 1981) telah digunakan selama lebih dari 44 tahun sehingga membutuhkan pembaruan agar selaras dengan perkembangan zaman dan pemberlakuan KUHP baru yang akan efektif mulai 2 Januari 2026.
RUU KUHAP yang tengah disusun diharapkan menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana modern, yang responsif terhadap hak asasi manusia dan efisiensi proses hukum.
Pemerintah menargetkan pengundangan RUU KUHAP pada tahun 2025, sebagai bagian integral dari reformasi hukum pidana nasional yang terstruktur, terarah, dan sistemik.
Kasikum AKP Nyoman mengatakan kegiatan ini berjalan dengan tertib, lancar, dan disambut antusias oleh seluruh peserta, termasuk Polres Banggai, sebagai bentuk kesiapan menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional.
Para Narasumber yaitu Prof. Edward O.S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Asep N Mulyana, Jampidum dan Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, Kepala Divisi Hukum Polri dan Dr. Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung dan Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Fakultas Hukum UI serta Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, Praktisi dan Advokat Senior.*HumasPolresBanggai