POLRES TOLI-TOLI

Polres Tolitoli Ungkap Kasus Penjualan Daging Sapi Tak Layak Konsumsi di Pasar Shoping Baolan

Tolitoli, 17 Juni 2025 – Sat Reskrim Polres Tolitoli melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap praktik penjualan daging sapi yang tidak layak konsumsi di Pasar Shoping, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan. Daging tersebut diduga berasal dari sapi yang telah mati sebelum disembelih, sehingga tidak memenuhi standar kelayakan untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Kasus ini bermula ketika petugas menemukan daging sapi yang dijual oleh seorang pedagang di pasar pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terindikasi bahwa daging tersebut berasal dari sapi yang mati sebelum dipotong.

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tolitoli kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mewawancarai saksi-saksi dan mengirimkan sampel daging ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah UPT Veteriner untuk dilakukan uji Total Plate Count (TPC).

Dari hasil wawancara, diketahui bahwa sapi tersebut sebelumnya dalam kondisi sakit setelah melahirkan dan dibeli oleh pelaku berinisial Lk. A alias K untuk disembelih. Namun, sapi tersebut sudah dalam keadaan mati sebelum proses penyembelihan dilakukan. Daging sapi yang tidak layak konsumsi tersebut kemudian dijual kepada masyarakat di pasar.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain:

  1. Tulang sapi (termasuk kepala, rusuk, paha, tanduk, ekor, dan kaki).
  2. 34 kilogram daging sapi.
  3. Organ dalam sapi (jantung, hati, ginjal, paru-paru, limpa, usus, dan lapisan lambung).
  4. Satu kardus putih.
  5. Satu ember plastik berwarna hitam.

Hasil uji TPC menunjukkan bahwa daging sapi tersebut mengandung cemaran mikroba di atas batas maksimum (BMCM), sehingga dinyatakan tidak layak untuk dikonsumsi.

Pada Selasa, 16 Juni 2025, pukul 13.00 Wita, Unit Tipidter yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Ewaldo Tasmi, S.Tr.K, bersama tim dokter hewan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti. Proses pemusnahan berlangsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berlokasi di Nopi, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 34 kg daging sapi, berbagai organ dalam sapi, tulang sapi, dan alat bantu seperti kardus serta ember plastik.

Polres Tolitoli akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tolitoli untuk memberikan sanksi administrasi kepada pelaku. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari praktik serupa yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Polres mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati saat membeli daging sapi di pasar., “Kami mengharapkan kerjasama masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penjualan daging yang tidak layak konsumsi. Hal ini demi melindungi kesehatan konsumen dan menciptakan pasar yang aman serta bersih dari praktik curang.”

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran produk pangan di pasar demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Polres Tolitoli berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas pedagang yang melanggar aturan.