GeneralGIAT OPSHUKUMNewsPOLRESPOLRES TOLI-TOLI

Pemuda Inisial HAR, di Ciduk Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli Karena Mengedarkan 6,10 Gram Sabu

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli amankan satu orang tindak pidana narkotika, tersangka diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli. Rabu, (13/09/2023) Malam

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, S.H. melalui kasat Narkoba Polres Tolitoli IPTU Hasannudin, S.H. menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa Pria bernama Herman A. Raingcang alias Kemang, sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Setelah memastikan informasi tersebut team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli langsung melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa terduga yang dimaksud team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli langsung melakukan penangkapan terhadap Herman A. Raingcang alias Kemang dirumah tempat tinggalnya di Jalan Hi. Hayun Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat,” ungkap IPTU Hasannudin, S.H.

Selanjutnya kata IPTU Hasannudin, S.H. menuturkan bedasarkan LI Nomor : R/21/VIII/2023/Satresnarkoba, tanggal 13 September 2023. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Team Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga, Al-hasil ditemukan 1 buah kotak besi kecil dan dompet kecil warna hitam didalam saku celana depan sebelah kiri.

“Setelah kotak besi kecil tersebut dibuka didapati 17 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu, yang diisi didalam kantong plastik putih kemudian diisi lagi didalam kantong plastik putih,” Ucapnya.

“kemudian di dalam dompet kecil warna hitam juga ditemukan 19 paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu yang mana 10 paket plastik klip diisi didalam kantong plastic warna hitam dan 9 paket plastik klip diisi didalam kantong plastik warna hijau,” tambahnya.

Untuk memastikan kebenaran yang disaksikan aparat pemerintah setempat menurut IPTU Hasannudin, S.H. diakui bahwa kedua kantong plastik warna hitam dan hijau tersebut diisi didalam kantong plastik warna hitam yang di duga narkotika jenis sabu adalah miliknya. selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya, namun tidak ditemukan barang yang ada hubungannya dengan narkotika.

“Saat ini terduga Herman A. Raingcang alias Kemang dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Tolitoli diruangan Satresnarkoba, guna Proses lebih lanjut. tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.