EDARKAN OBAT TERLARANG PEREMPUAN NS (27), WARGA MAMBORO DI TANGKAP SATRESNARKOBA POLRESTA PALU.
Polresta Palu– Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang perempuan berinisial NS (27), warga BTN Karana I, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, diamankan petugas karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 13.10 WITA di Jalan Garuda Lorong Dirgantara, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan. Dari tangan pelaku, petugas menyita enam paket sabu dengan berat bruto 1,516 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh seorang perempuan.


“Tim kami menerima informasi dari warga mengenai dugaan transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku NS berhasil diamankan beserta barang bukti sabu yang diduga untuk diedarkan,” ujar AKP Usman.
Dari hasil pemeriksaan awal, NS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang tak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
“Tersangka mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang haram tersebut,” tambahnya.
Pelaku kini diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang Bukti Berupa ; 6 paket sabu seberat bruto 1,516 gram,1 lembar plastik klip kosong,1 sendok dari pipet,1 kotak plastik warna hitam dan 1 unit handphone Merk iPhone.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan memeriksa dua orang saksi dari personel Polresta Palu untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.