BID HUKUMBID HUMASGeneralGIAT OPSHUKUMLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALUSATKER

GUNAKAN DAN EDARKAN 5 PAKET SABU SEORANG PRIA DI TANGKAP SAT RESNARKOBA.

Polresta Palu – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Kali ini, seorang pria berinisial “A” berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk beberapa hari sebelumnya.

“Informasi awal kami terima pada Jumat, 18 Juli 2025. Laporan tersebut menyebutkan bahwa ada seorang pria di Jalan Anoa yang kerap menggunakan dan mengedarkan Narkotika Jenis sabu.

Mendapat Informasi tersebut Kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Usman kepada awak media, Rabu sore.

A ditangkap di kediamannya beralamat di Jalan Anoa 1 No. 34, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan lima paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 0,942 gram, satu plastik klip kosong, serta satu kotak kecil berbahan aluminium yang diduga sebagai tempat penyimpanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Tatanga. Barang itu kemudian ia konsumsi dan sebagian lainnya hendak dijual kembali.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan ke Mapolresta Palu. Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” imbuh AKP Usman.

Barang bukti yang disita antara lain;5 paket narkotika diduga jenis sabu (berat bruto 0,942 gram), 1 plastik klip kosong,1 kotak kecil aluminium.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Menutup keterangannya, Kasat Resnarkoba Polresta Palu mengimbau peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat membantu. Jangan ragu untuk melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.