GeneralLatestNewsPOLRESPOLRES BANGKEPUmum

Polisi Serahkan Tersangka Narkoba ke Kejaksaan Banggai Laut: Kasus Narkotika Pria 28 Tahun

Tribratanews BANGGAI LAUT, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil menyerahkan seorang tersangka kasus narkotika ke Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Tersangka, seorang pria berinisial JP (28), diserahkan bersama barang buktinya dalam proses tahap II, menandai langkah maju dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bangkep, Iptu Karmawirandi, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini dilakukan pada hari Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 10.30 WITA. Proses tahap II ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang dimulai sejak bulan Mei 2025, setelah JP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Luwuk, dengan pengawalan ketat dari personel Satresnarkoba Polres Bangkep.

JP, yang diketahui beralamat di Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, yang menggarisbawahi komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran gelap zat adiktif.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berjalan aman dan terkendali. Kami memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur,” ujar Iptu Karmawirandi.
Keberhasilan penyerahan ini tidak lepas dari kerja keras tim Satresnarkoba Polres Bangkep yang dipimpin oleh Anggota Sat Narkoba. Dengan diserahkannya tersangka ke kejaksaan, kasus ini akan memasuki babak baru, di mana jaksa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum hingga persidangan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika yang merusak generasi muda. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.