BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Penyidik Satnarkoba Polres Banggai Serahkan Tersangka ke JPU

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kamis (18/9/2025) pukul 14.00 WITA, Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai serahkan tersangka Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk Tahap II.

Adapun tersangka yang diserahkan yakni KM (35) warga Jalan Gunung Lompobatang Luwuk berserta barang bukti berupa satu sachet sabu dengan berat 0,1982 gram diserahkan ke JPU Anisa.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanudin Hamid, dalam keterangannya mengatakan, tersangka telah diserahkan ke Kejari Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu yang dilakukannya.

“Selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, ” ujar Kasat.

Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap P.21, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Banggai No: B-2170/P.2.11/Enz.1/09/2025, tanggal 11 September 2025.

Untuk diketahui, tersangka diamankan pada Jumat (23/5) sekitar pukul 18.45 Wita, di indekos miliknya yang berada di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk.*HumasPolresBanggai